Tribunnews.com
Foto ilustrasi STNK, KTP, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan mulai dalam waktu dekat, ada diskon dan lainnya.
Enggak cuma pembebasan denda, ada juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Ada juga diskon BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Instagram.com/bapenda.jabar
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022, ada diskon!
Jangan lupa juga perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
Buat brother yang tinggal di daerah Jawa Barat, siap-siap manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Info lebih lanjut, brother bisa klik LINK INI.
KOMENTAR