Namun, sistem tersebut akan bekerja seperti biasa bila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi Legal karena remote control tidak dioperasikan.
Meski dijadikan tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Ssementara itu, PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi penutupan selama 6 bulan pada SPBU tersebut.
Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan.
"Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser," ujarnya mengutip Kompas.com.
Ia menyatakan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan, seperti mengatur takaran dengan alat modif remote control.
Baca Juga: Video Terbongkarnya SPBU Curang di Serang, Pemilik dan Manajer Enggak Ditahan Ini Alasannya
Tindakan itu sangat merugikan masyarakat, sehingga Pertamina pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.
Di sisi lain, Eko mengapresiasi langkah Polda Banteng yang melakukan penindakan pada SPBU tersebut.
Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Tutup SPBU Curang di Serang, Ketahuan Pakai "Remote Control" untuk Kurangi Takaran"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR