Yang terang, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.
Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," lanjut Erika.
Bila nantinya terlaksana pada Agustus 2022 ini, artinya para pembeli Pertalite wajib mempunya ponsel pintar.
Pasalnya syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite adalah dengan melakukan registrasi melalui aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Update Harga Bensin Pertamina Juni 2022 Seluruh Indonesia, Pertalite Dan Pertamax Dijual Segini
Nantinya penggunaan aplikasi MyPertamina tersebut seperti halnya aplikasi PeduliLindungi yaitu melakukan scanning pada QRCode sebelum melakukan pembelian Pertalite.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR