"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika dikutip dari Kontan.co.id.
Selanjutnya Erika menjelaskan poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut sebelum juga telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.
Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.
Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," lanjut Erika.
Bila nantinya terlaksana pada Agustus 2022 ini, artinya para pembeli Pertalite wajib mempunya ponsel pintar.
Pasalnya syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite adalah dengan melakukan registrasi melalui aplikasi MyPertamina.
Nantinya penggunaan aplikasi MyPertamina tersebut seperti halnya aplikasi PeduliLindungi yaitu melakukan scanning pada QRCode sebelum melakukan pembelian Pertalite.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR