Pandra membantah narasi dalam video yang beredar.
Dia menyebut, penilangan dilakukan karena ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor di video yang viral tersebut.
“Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009,” kata Pandra, Jumat (24/6/2022).
Empat pelanggaran itu, pertama, knalpot brong atau bising (racing) dan tidak memasang spion.
Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Pelanggaran kedua, yaitu SIM pemotor sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.
Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Baca Juga: Video Pemotor Kawasaki Ninja ZX25R Kena Tilang Polisi Saat Mau Keluar Diler
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a.
“Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” kata Pandra.
Pantas saja pemotor itu melawan, ternyata ada 4 kesalahan yang dilakukan.
Kalau sudah tahu salah akui saja dan jangan melawan polisi, bro.
Bisa jadi pelajaran nih buat brother yang lain untuk selalu tertib berlalu lintas.
Tonton videonya di bawah ini:
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | ntmcpolri.info,Instagram @undercover.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR