Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasangan suami istri tersebut.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.
"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.
Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.
Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV.
Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Suami Istri Dibantu Adik Ipar Jadi Pencuri Sepeda Motor di Tangerang, Selalu Bawa Anak Saat Beraksi"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR