Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.
Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.
Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.
Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Pengendara Tak Sadar Kena Tilang Online, Kamera Menempel di Seragam dan Kendaraan Polantas.
KOMENTAR