Firman mengatakan, perubahan nama jalan nantinya akan dilakukan ketika pemilik kendaraan memperpanjang STNK.
"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP (dan perubahan nama jalan) yang berlaku seperti sekarang," kata dia.
Kebijakan pergantian nama jalan di Jakarta juga didukung oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.
"Dari perubahan data pada KTP dan Data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan," ucap dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 22 nama jalan di Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.
Keputusan yang dibuat pada 17 Juni 2022 itu juga mengubah beberapa nama gedung dan nama zona dengan nama-nama tokoh Betawi.
Baca Juga: Jangan Kaget Anda Wajib Ganti Indentitas di KTP, STNK dan BPKB Karena Kebijakan Ini Berapa Biayanya
Berikut daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR