Siapin STNK dan BPKB, 2 Wilayah di Pulau Jawa Adain Pemutihan Pajak Kendaraan

Erwan Hartawan - Selasa, 28 Juni 2022 | 13:30 WIB
Motor Plus/ A. Ridho
Pemilik kendaraan di Jawa Barat dan Jawa Timur siapin STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan

Artinya tinggal 8 hari buat bikers Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Insentif yang diberikan antara lain:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

2. Jawa Barat

Beberapa keuntungan dari adanya program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat.

Mulai dari bebas denda pajak kendaraan sampai dengan diskon

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jawa barat juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Enggak cuma pembebasan denda, ada juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Dompet Aman Tak Perlu Bayar Denda Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)

b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)

c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)

d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)

e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Ada juga diskon BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular