MOTOR Plus-Online.com - Langsung siapin STNK dan BPKB buat bayar pajak kendaraan.
Terutama pemilik kendaraan di 2 wilayah Pulau Jawa ini.
Terutama bagi pengunggak pajak, lagi ada loh program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Enggak cuma itu doang, beberapa daerah juga mengadakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di Pulau jawa sendiri terdapat dua wilayah yakni Provini Jawa Timur dan Jawa Barat.
1. Jawa Timur
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan pajak motor.
Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Ada Diskon dan Masih Banyak Lagi
Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Artinya tinggal 8 hari buat bikers Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan ini.
Insentif yang diberikan antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
2. Jawa Barat
Beberapa keuntungan dari adanya program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat.
Mulai dari bebas denda pajak kendaraan sampai dengan diskon
Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jawa barat juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Enggak cuma pembebasan denda, ada juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Dompet Aman Tak Perlu Bayar Denda Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)
d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)
e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Ada juga diskon BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR