Ia mengatakan, kriteria kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite terdapat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Namun, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi pemerintah.
"Belum ada kriteria (pembelian Pertalite) yang ditetapkan. Saat ini sedang dalam finalisasi revisi Perpres 191," jelas Irto saat dihubungi MOTOR Plus-online.com, Selasa (28/6/2022).
Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga lakukan uji coba melayani pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang terdaftar.
Brother enggak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR