Ini Kata Pertamina Tentang Pembatasan Pembelian Pertalite Untuk Motor di Atas 250 cc

Galih Setiadi - Selasa, 28 Juni 2022 | 17:25 WIB
MOTOR Plus-online.com/A. Ridho
Foto ilustrasi motor isi bensin. Soal pembatasan pembelian Pertalite untuk motor di atas 250 cc, Pertamina bilang begini.

MOTOR Plus-online.com - Ditanya soal pembatasan pembelian Pertalite untuk motor di atas 250 cc, Pertamina bilang begini.

Dunia maya dibikin heboh dengan kajian dalam rangka pembatasan pembelian Pertalite.

Perlu brother ketahui, ada sejumlah kendaraan yang bakal dibatasi pembelian untuk Pertalite.

Menurut informasi yang beredar, salah satunya adalah motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Selain itu, rencana pembatasan pembelian Pertalite menyasar kendaraan di atas 2.000 cc.

Adapun kajian tersebut disampaikan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.

Saleh melanjutkan, untuk motor pun kajian dilakukan untuk kendaraan di atas 250 cc.

Baca Juga: Capek Antri Beli Pertalite di SPBU Enggak Dilayani Tanpa HP, Harus Scan Barcode Mulai Bulan Depan

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting angkat bicara.

Ia mengatakan, kriteria kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite terdapat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Namun, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi pemerintah.

"Belum ada kriteria (pembelian Pertalite) yang ditetapkan. Saat ini sedang dalam finalisasi revisi Perpres 191," jelas Irto saat dihubungi MOTOR Plus-online.com, Selasa (28/6/2022).

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga lakukan uji coba melayani pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang terdaftar.

Brother enggak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular