"Tadi saya analogikan kalau kita membangun rumah, kita harus urus IMB, ketika kita sudah mendapat izin IMB itu maka seharusnya ketika dia membangun itu rujukannya IMB-nya. Kalau tidak sesuai dengan IMB tentu itu menjadi pelanggaran," tutur dia.
Arifin menambahkan, sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan hari ini untuk penutupan 12 outlet Holywings.
"Kami menerjunkan sekitar 250-an personel," ujar Arifin
Arifin menjelaskan penyegalan tempat hiburan malam itu akan dilakukan secara serentak.
Para personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta TNI.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Baca Juga: Izin Usaha Holywings Dicabut, Hotman Paris Sang Pemegang Saham Pernah Jual Harley-Davidson
Buat yang belum tahu, Holywings berdiri pada tahun 2014 oleh PT Aneka Bintang Gading.
Perusahaan tersebut memiliki tiga produk, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR