Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini sampai dengan 31 Agustus 2022.
Pemprov Jawa Barat memberikan beberapa keuntungan dari adanya pemutihan pajak kendaraan di wilayahnya.
terdapat keuntungan bebas biaya untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Selain itu ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pertama.
Pemutihan pajak berlaku di seluruh kantor Samsat Jawa Barat, termasuk di gerai mal.
Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, wajib datang di induk Samsat karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Ada juga diskon BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Bebas Bea Balik Nama
Jangan lupa juga perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini:
Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
Buat brother yang tinggal di daerah Jawa Barat, siap-siap manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Kalau masih belum jelas, bisa cek gambar di bawah atau klik LINK INI.
Source | : | Kompas.com,Bapenda Jabar |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR