MOTOR Plus-online.com - Asyik banget pemutihan pajak kendaraan mulai bulan depan, banyak keuntungan buruan urus catat masa berlakunya.
Tentunya jadi kabar gembira buat bikers khususnya yang belum bayar pajak kendaraan, siap-siap manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai bulan depan, atau tepatnya 1 Juli 2022.
Banyak keuntungan bisa dinikmati dari pemutihan pajak kendaraan yang satu ini, yuk disimak sampai habis.
Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Adapun program tersebut dihadirkan untuk memberikan keuntungan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini.
"Program ini berlaku dari Juli-Agustus 2022. Kami akan sosialisasikan sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini."
"Orang bijak, taat pajak," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, 2 Wilayah di Pulau Jawa Adain Pemutihan Pajak Kendaraan
Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini sampai dengan 31 Agustus 2022.
Pemprov Jawa Barat memberikan beberapa keuntungan dari adanya pemutihan pajak kendaraan di wilayahnya.
terdapat keuntungan bebas biaya untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Selain itu ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pertama.
Pemutihan pajak berlaku di seluruh kantor Samsat Jawa Barat, termasuk di gerai mal.
Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, wajib datang di induk Samsat karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Ada juga diskon BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Bebas Bea Balik Nama
Jangan lupa juga perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini:
Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
Buat brother yang tinggal di daerah Jawa Barat, siap-siap manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Kalau masih belum jelas, bisa cek gambar di bawah atau klik LINK INI.
Source | : | Kompas.com,Bapenda Jabar |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR