5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Lalu apa sanksi jika kendaraan milik brother ternyata terkena tilang elektronik ETLE nih?
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.
Untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Cewek ini Kaget Dikirim Surat Tilang Elektronik, Pelanggarnya Adalah Montir Bengkel
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk pengendara motor, bisa dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).
Kemudian Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Hal tersebut, sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga kurungan penjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak"
Source | : | Kompas.com,etle-pmj.info/id |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Yuka S. |
KOMENTAR