Unggahan ini pun mendapat berbagai komentar dari para warganet. “Boleh tu buat ganjil genap.. gw suka lupa tanggal..,” tulis salah satu warganet.
“tutorial buat motor bang, kalau k sawah biar aman dr etle,” tulis warganet lainnya.
Namun menggandakan pelat nomor atau memalsukan identitas kendaraan, pelanggar jelas harus menanggung apa yang telah diperbuat karena telah menyalahi aturan.
Menurut pemerhati Masalah transportasi yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1 hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Video Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelat Bisa Otomatis Berubah.
KOMENTAR