Berapa Denda Tilang Menggunakan Pelat Nomor Bikinan di Pinggir Jalan Ternyata Sanksinya Ganda

Aong - Rabu, 29 Juni 2022 | 10:30 WIB
Facebook/ istimewa
Pakai pelat nomor palsu sanksinya ganda

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang sering modifikasi pelat atau bikin pelat nomor di pinggir jalan.

Berapa denda tilang menggunakan pelat nomor bikinan di pinggir jalan ternyata sanksinya ganda dianggap pemalsuan.

Guna menghindari pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya banyak yang main modifikasi pinggir jalan.

Misalkan awalnya yang asalnya di pelat nomor berakhir tahun 2022 diketok ulang jadi 2007.

Atau ada juga yang memalsukan pelat nomor agar tidak kena tilang elektronik atau ETLE.  

Seperti modifikasi pelat nomor kendaraan dalam unggahan akun Tiktok @papagibran25.

Dalam rekaman terlihat proses pembuatan dan pemasangan pelat nomor kendaraan yang bisa diubah menjadi dua sisi untuk disematkan TNKB yang berbeda.

Pada satu sisi terlihat pelat nomor awalan G dengan akhiran huruf KQ, kemudian saat dibalik, pelat nomor tersebut berubah menjadi awalan DA dengan akhiran Q.

Baca Juga: Awas Nekat Pakai Pelat Nomor Putih di Motor Padahal Belum Resmi, Ini Ancaman Kalau Ketangkap Polisi

Baca Juga: Jangan Sok Jagoan di Jalan Polisi Bisa Mencabut Pelat Nomor Anda Seperti Milik Pejabat Kementrian Ini

Unggahan ini pun mendapat berbagai komentar dari para warganet. “Boleh tu buat ganjil genap.. gw suka lupa tanggal..,” tulis salah satu warganet.

“tutorial buat motor bang, kalau k sawah biar aman dr etle,” tulis warganet lainnya.

Namun menggandakan pelat nomor atau memalsukan identitas kendaraan, pelanggar jelas harus menanggung apa yang telah diperbuat karena telah menyalahi aturan.

Menurut pemerhati Masalah transportasi yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1 hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Video Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelat Bisa Otomatis Berubah.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular