Meski terdapat tiga golongan, tidak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.
Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 50.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Selain itu terdapat biaya tes psikologi sebesar Rp 60.000.
Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani -Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR