"Jadi ketika ada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kita tidak melakukan penilangan secara langsung melainkan ETLE," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/6/2022).
Heldan menjelaskan ciri polisi seperti apa yang bisa melakukan penilangan pakai HP.
Pertama, petugas yang bisa melakukan tilang pakai HP yaitu polisi lalu lintas yang sudah melewati pelatihan.
Kedua, polisi yang bisa melakukan tilang mobile pakai HP memiliki surat perintah.
Ketiga, adapun polisi yang bisa tilang mobile dibekali aplikasi khusus di ponselnya untuk melakukan penilangan.
Keempat, penindakan penilangan elektronik itu dipastikan dilakukan oleh polisi yang berseragam.
Khusus di Sukoharjo sendiri, polisi lalu lintas berpatroli di jalan-jalan setempat.
Apabila menemukan pelanggaran, barulah akan difoto.
"Pelanggar nanti difoto dengan jelas, kemudian nomor kendaraan kita catat di aplikasi, selanjutnya dibuatkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamatnya," terang Kasatlantas.
Dengan begitu, kata AKP Heldan, petugas tidak melakukan kontak dengan pelanggar.
Adapun ketika sudah mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat, pelanggar wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi tersebut bisa dilakukan dengan datang ke kantor Satlantas maupun menghubungi nomor telepon yang tertera apabila berhalangan hadir secara langsung.
"Pelanggar akan mendapatkan kode untuk membayar denda tilang. Pembayaran melalui BRIVA jadi langsung ke negara," jelasnya.
Kasatlantas menambahkan, angka kecelakaan di wilayah Sukoharjo sendiri termasuk tiga besar diantara 35 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.
Atas kondisi itu, diharapkan penerapan ETLE tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga bisa menekan angka fatalitas kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Begini Cara Polisi Tilang ETLE Pakai HP : Patroli & Cekrek, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR