Selain itu, pihaknya juga mencontohkan bahwa angka kecelakaan di Sukoharjo masuk dalam lima besar tertinggi untuk Provinsi Jawa Tengah.
Kecelakaan tersebut juga banyak terjadi di jalan-jalan wilayah persawahan. Tak jarang, kecelakaan di wilayah persawahan berdampak fatal, seperti meninggal dunia.
"Artinya, di jalan-jalan persawahan juga berpotensi terjadi kecelakaan yang fatal. Secara yuridis juga diatur dalam pasal 291 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Sementara itu, pelanggar yang sempat viral itu juga sudah mengkonfirmasi bahwa memang telah melakukan pelanggaran dan sudah membayar denda tilang.
Pelanggar yang sempat viral itu yakni Panto Suwarno (59) kepada awak media mengaku saat itu sedang pulang dari takziah.
"Setelah takziah, saya menengok anak buah yang sedang tandur di sawah. Kan sekalian jalannya gitu. Saya sudah bayar tilang, mengakui kesalahan tidak memakai helm," kata Panto.
Usai mendapatkan "surat cinta" itu, Panto mengaku kaget. Adapun denda yang dia bayarkan karena melanggar aturan tersebut sebesar Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Ini Panto Suwarno, Pria Viral Kena Tilang ETLE di Persawahan Sukoharjo: Akui Tak Pakai Helm.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR