Rambu penunjuk jalan warna biru Tertulis pada Pasal 17.
Rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka, termasuk kata-kata berwarna putih berarti perintah.
Pasal 20 beleid tersebut menjelaskan, rambu berwarna biru dengan ciri serupa, juga berfungsi sebagai petunjuk batas wilayah.
Kemudian, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, pengaturan lalin, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.
Contohnya bisa dilihat dari rambu dengan perintah "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri" atau "Batas Kecepatan Maksimum 100 kilometer per jam dan minimum 80 kilometer per jam".
Saat menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka Anda harus tetap berada di lajur yang ditunjuk rambu.
Artinya, jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju.
Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor
Sementara untuk rambu berwarna hijau biasanya ditemukan di jalan raya dan jalan tol yang berfungsi sebagai penunjuk lokasi.
Umumnya terpasang sebelum memasuki kota atau daerah yang akan dituju dengan jarak yang sudah dekat.
Contohnya, papan rambu bertuliskan "Bandung 1 Km".
Artinya jalan yang di lalui untuk menuju Bandung menyisakan sepanjang 1 kilometer untuk sampai ke tujuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Bedanya Warna Latar Rambu Penunjuk Jalan Biru dan Hijau?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR