Informasi lebih lanjut terkait obyek Lelang (kondisi dsb) dapat Kantor UPBU Komodo melalui Nomor Handphone 0821-4420-8877 (Humas Kantor UPBU Komodo) pada hari dan jam kerja
Ketentuan lelang:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id/;
2. Syarat ketentuan dan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada domain diatas;
3. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyutujui ketentuan-ketentuan umum lelang.
Tata Cara dan Persyaratan Pelaksanaan lelang:
1. Cara penawaran dilakukan secara online pada website https://lelang.go.id/;
2. Nominal uang jaminan lelang disetorkan langsung ke rekening VA (Virtual Account) harus sesuai dengan nominal yang dipersyaratkan;
3. Uang jaminan sudah harus efektif diterima KPKNL Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
Baca Juga: Bagaimana Perpanjangan STNK Motor Setelah Ada Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta
4. Segala biaya lelang yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan menjadi beban peserta lelang;
5. Objek lelang berada di Kantor UPBU Komodo, dapat dilihat pada hari dan jam kerja paling lambat H-2 tanggal pelaksanaan lelang;
6. Peserta lelang dianggap sudah mengetahui kondisi dan jumlah barang sesuai adanya di lokasi;
7. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening peserta;
8. Peserta lelang yang disahkan sebagai pemenang lelang, dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga tersebut, pelunasan Bea Lelang tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang, apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi) maka uang jaminan akan disetor ke kas negara;
9. Semua biaya yang timbul dalam proses lelang termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tunggakan pajak menjadi tanggungjawab pemenang lelang.
10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Kupang / Pejabat Lelang dan Kantor UPBU Komodo.
11. Persyaratan untuk mengambil objek lelang bagi pemenang lelang:
a. Identitas diri (KTP);
b. Kuitansi pelunasan hasil lelang dari KPKNL Kupang.
Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor UPBU Komodo melalui Nomor Handphone 0821-4420-8877 (Humas Kantor UPBU Komodo) pada hari dan jam kerja.
Atau untuk informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR