STNK dan BPKB Lengkap Honda Vario 2014 Dilelang Cuma Segini, Buruan Daftar Sekarang

Ahmad Ridho - Rabu, 29 Juni 2022 | 21:05 WIB
lelang.go.id
Motor Honda Vario 125 dilelang murah cuma Rp4 jutaan, buruan daftar via online.

MOTOR Plus-online.com - STNK dan BPKB lenglap Honda Vario 2014 dilelang cuma segini, buruan daftar sekarang.

Yang lagi cari motor murah buruan cek situs lelang.

Banyak motor dilelang dengan harga murah dan kondisinya masih bagus.

Beli motor bekas selain di dealer bisa lewat lelang, tapi sebelum daftar pastikan dicek kondisi motor dan surat-suratnya (STNK dan BPKB).

Jangan sampai menyesal setelah menang lelang ternyata motor tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

Motor matic, bebek sampai sport dilelang hampir setiap hari diberbagai daerah di Indonesia.

Biasanya motor dilelang karena sudah enggak terpakai lagi atau akan diganti dengan motor-motor baru.

Seperti KPKNL Kupang (Bandara Komodo) yang berencana untuk melelang Honda Vario tahun 2014.

Baca Juga: Murah Meriah Honda Supra X Dilelang Cuma Rp900 Ribuan, STNK dan BPKB Lengkap

Dikutip MOTOR Plus-online dari situs lelang.go.id, Honda Vario 125 ini dilengkapi STNK dan BPKB.

Motor Honda Vario 125 ini akan dilelang (open bid) Rp4.000.000.

Bagi yang berminat ikutan lelang Honda Vario 125 ini bisa menyetorkan uang jaminan sebesar Rp2.000.000.

Menurut rencana pelaksanaan lelang akan digelar pada Senin 4 Juli 2022 mulai pukul 08:00 WIB.

Kantor UPBU Komodo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur akan melaksanakan penjualan lelang Non-Eksekusi Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan dengan perincian data :

Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Bergerak Berwujud
Kendaraan
Honda / Vario 125
STNK DAN BPKB NO. -
tanggal 17 November 2014
Nomor Polisi : EB 411 WP
Tahun : 2014
Warna : Hitam
Nomor Rangka : MH1JFJ116EK277872
Nomor Mesin : JFJ1E1276068
Lokasi : Bandara Komodo

lelang.go.id
Honda Vario dilelang murah cuma segini, buruan dibawa pulang.

PERHATIAN!

Uraian lebih detail dan lengkap terkait Obyek Lelang dan Persyaratan Lelang dapat dilihat di Pengumuman Lelang yang diunggah dan di portal lelang.go.id.

Mohon Cermati dahulu kondisi barang, dokumen kepemilikan dan hal-hal teknis lainnya sebelum mengajukan penawaran.

Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, 2 Wilayah di Pulau Jawa Adain Pemutihan Pajak Kendaraan

Informasi lebih lanjut terkait obyek Lelang (kondisi dsb) dapat Kantor UPBU Komodo melalui Nomor Handphone 0821-4420-8877 (Humas Kantor UPBU Komodo) pada hari dan jam kerja

Ketentuan lelang:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id/;

2. Syarat ketentuan dan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada domain diatas;

3. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyutujui ketentuan-ketentuan umum lelang.

Tata Cara dan Persyaratan Pelaksanaan lelang:

1. Cara penawaran dilakukan secara online pada website https://lelang.go.id/;

2. Nominal uang jaminan lelang disetorkan langsung ke rekening VA (Virtual Account) harus sesuai dengan nominal yang dipersyaratkan;

3. Uang jaminan sudah harus efektif diterima KPKNL Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

Baca Juga: Bagaimana Perpanjangan STNK Motor Setelah Ada Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

4. Segala biaya lelang yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan menjadi beban peserta lelang;

5. Objek lelang berada di Kantor UPBU Komodo, dapat dilihat pada hari dan jam kerja paling lambat H-2 tanggal pelaksanaan lelang;

6. Peserta lelang dianggap sudah mengetahui kondisi dan jumlah barang sesuai adanya di lokasi;

7. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening peserta;

8. Peserta lelang yang disahkan sebagai pemenang lelang, dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga tersebut, pelunasan Bea Lelang tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang, apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi) maka uang jaminan akan disetor ke kas negara;

9. Semua biaya yang timbul dalam proses lelang termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tunggakan pajak menjadi tanggungjawab pemenang lelang.

10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Kupang / Pejabat Lelang dan Kantor UPBU Komodo.

11. Persyaratan untuk mengambil objek lelang bagi pemenang lelang:

a. Identitas diri (KTP);

b. Kuitansi pelunasan hasil lelang dari KPKNL Kupang.

Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor UPBU Komodo melalui Nomor Handphone 0821-4420-8877 (Humas Kantor UPBU Komodo) pada hari dan jam kerja.

Atau untuk informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular