"Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," lanjutnya.
Berikut 5 program pemutihan pajak kendaraan, antara lain:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, 2 Wilayah di Pulau Jawa Adain Pemutihan Pajak Kendaraan
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
Nah, untuk bikers yang berdomisili di Jawa Barat dan masih menunggak pajak, lumayan nih bisa manfaatkan program ini!
Sikat bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli, Ini Kriterianya"
Source | : | Kompas.com,Instagram @bapenda.jabar |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR