Kemudian, pengendara motor berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk, dan berkendara dengan melawan arus.
Cara kerjanya, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis.
Kemudian, Petugas yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.
Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa dengan dasar penilangan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak daftar besaran denda tilang elektronik mobile di bawah ini:
Daripada harus kena tilang elektronik mobile, mending taati aturan supaya isi dompet tetap aman.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR