MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget beberapa pelanggaran yang jadi incaran tilang elektronik mobile, dendanya bikin dompet tekor.
Selalu taati aturan lalu lintas saat lagi berkendara motor, jangan sampai kena tilang elektronik.
Apalagi, saat ini tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sudah mulai diterapkan.
Beberapa wilayah sudah mulai menerapkan tilang elektronik mobile, yuk disimak sasaran pelanggarannya.
Penindakan menggunakan ETLE mobile sudah dilakukan di sejumlah wilayah, seperti di Polda Sumatera Selatan dan Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Made Agus Prasatya.
"ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jawa Tengah dengan total 700 unit kamera HP," ujarnya dikutip dari NTMCPolri.info.
Ia mengatakan pelanggaran yang menjadi incaran petugas yang dibekali ETLE Mobile, adalah yang kasat mata.
Baca Juga: Kepo Motor Kena Tilang Elektronik ETLE Atau Tidak, Bikers Bisa Cek Pakai Cara Ini
Misalnya, tak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan tidak memakai helm bagi pengendara roda dua.
Kemudian, pengendara motor berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk, dan berkendara dengan melawan arus.
Cara kerjanya, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis.
Kemudian, Petugas yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.
Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa dengan dasar penilangan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak daftar besaran denda tilang elektronik mobile di bawah ini:
Daripada harus kena tilang elektronik mobile, mending taati aturan supaya isi dompet tetap aman.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR