Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang Elektronik Mobile, Dendanya Bikin Dompet Kempes

Galih Setiadi - Kamis, 30 Juni 2022 | 10:06 WIB
Youtube/NTMC Channel
Foto ilustrasi. Tilang elektronik mobil menyasar pelanggaran ini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget beberapa pelanggaran yang jadi incaran tilang elektronik mobile, dendanya bikin dompet tekor.

Selalu taati aturan lalu lintas saat lagi berkendara motor, jangan sampai kena tilang elektronik.

Apalagi, saat ini tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sudah mulai diterapkan.

Beberapa wilayah sudah mulai menerapkan tilang elektronik mobile, yuk disimak sasaran pelanggarannya.

Penindakan menggunakan ETLE mobile sudah dilakukan di sejumlah wilayah, seperti di Polda Sumatera Selatan dan Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Made Agus Prasatya.

"ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jawa Tengah dengan total 700 unit kamera HP," ujarnya dikutip dari NTMCPolri.info.

Ia mengatakan pelanggaran yang menjadi incaran petugas yang dibekali ETLE Mobile, adalah yang kasat mata.

Baca Juga: Kepo Motor Kena Tilang Elektronik ETLE Atau Tidak, Bikers Bisa Cek Pakai Cara Ini

Misalnya, tak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan tidak memakai helm bagi pengendara roda dua.

Kemudian, pengendara motor berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk, dan berkendara dengan melawan arus.

Cara kerjanya, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis.

Kemudian, Petugas yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.

Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa dengan dasar penilangan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak daftar besaran denda tilang elektronik mobile di bawah ini:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol atau mabuk, terancam denda Rp 3 juta atau kurungan paling lama satu tahun.

Daripada harus kena tilang elektronik mobile, mending taati aturan supaya isi dompet tetap aman.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular