Keributan terjadi di depan Pomad Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Aksi penarikan paksa motor kreditan di jalan oleh debt collector sudah beberapa kali.
Akibat penarikan paksa ini enggak jarang terjadi keributan bahkan bentrokan.
Debt collector dinilai meresahkan karena sering menarik paksa kendaraan di tengah jalan.
Pemilik motor juga seharusnya sadar kewajiban untuk membayar cicilan motor agar tidak berurusan dengan debt collector.
Lihat postingan ini di Instagram
Lalu apakah debt collector bisa merampas atau menyita motor di jalan?
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Intimidasi dan Sering Mengancam Waspadalah, OJK Keluarkan Aturan Baru
Debt collector juga enggak segan melakukan intimidasi dan ancaman kepada penunggak cicilan motor.
Jika itu terjadi, hal ini bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Source | : | Instagram @terangmedia |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR