Jalan Pasar Minggu Mendadak Macet Debt Collector Gemeteran Ditangkap Anggota TNI, Ketahuan Rampas Motor

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Juni 2022 | 14:10 WIB
IG @terang_media
Debt collector apes enggak bisa berkutik diamankan anggota TNI di Pasar Minggu, Jaksel pada Selasa (28/6/2022) lalu karena ketahuan akan merampas motor.

MOTOR Plus-online.com - Jalan Pasar Minggu mendadak macet debt collector ketakutan ditangkap anggota TNI, ketahuan rampas motor.

Viral video di media sosial yang menayangkan seorang yang diduga debt collector di daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Lelaki berjaket cokelat dan memakai helm hitam itu nampak ketakutan setelah ditangkap anggota TNI.

Rupanya lelaki yang diduga debt collector ini diamankan karena membuat keributan di tengah jalan.

Anggota TNI langsung mengamankan lelaki itu saat akan merampas motor kreditan.

Karena menimbulkan keributan dan kemacetan, lelaki ini akhirnya ditangkap anggota TNI.

Debt collector ini enggak bisa berkutik karena jaketnya dipegang anggota TNI karena takut melarikan diri.

Beberapa pemotor yang melintas langsung berhenti melihat kejadian tersebut.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @terang_media, debt collector ini diamankan anggota TNI karena membuat keributan.

Baca Juga: Usai Cekcok Sama Debt Collector, Satpol PP Di Manado Mendadak Tewas

"Seorang debt collector yang ingin mencoba menarik paksan motor diamankan TNI karena telah membuat keributan di jalan" tulis keterangan di akun Instagram @terang_media.

Keributan terjadi di depan Pomad Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

Aksi penarikan paksa motor kreditan di jalan oleh debt collector sudah beberapa kali.

Akibat penarikan paksa ini enggak jarang terjadi keributan bahkan bentrokan.

Debt collector dinilai meresahkan karena sering menarik paksa kendaraan di tengah jalan.

Pemilik motor juga seharusnya sadar kewajiban untuk membayar cicilan motor agar tidak berurusan dengan debt collector.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TERANG MEDIA (@terang_media)

Lalu apakah debt collector bisa merampas atau menyita motor di jalan?

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Intimidasi dan Sering Mengancam Waspadalah, OJK Keluarkan Aturan Baru

Debt collector juga enggak segan melakukan intimidasi dan ancaman kepada penunggak cicilan motor.

Jika itu terjadi, hal ini bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.

Jadi, ia katakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.

"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kaget Beredar Surat Penetapan Tersangka Dirinya, Debt Collector Pernah Dibuat Tak Berkutik

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.

"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Namun begitu, ia katakan, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK.

Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Source : Instagram @terangmedia
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular