"Mengapa anak-anak belum boleh punya SIM, karena mereka belum dewasa, belum bisa memilah dan memilih mana benar dan mana salah, mana baik dan mana buruk," jelasnya mengutip Kompas.com.
"Apakah ada jaminan bahwa mereka yang dewasa akan bijak atau taat hukum, tentu jawabnya belum tentu, tetapi setidaknya mereka sudah punya wawasan," imbuhnya.
Taslim mengatakan, dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami bahwa hubungan antar manusia dalam negara, baik setiap warga negara maupun setiap orang apapun status dan posisinya, diatur melalui aturan hukum agar tercipta sebuah keteraturan dan ketertiban.
"Artinya, hukum itu adalah hasil konsensus atau kesepakatan yang dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah, secara keseluruhan adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," bebernya.
Kemudian, Pasal 30 UUD 1945, ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.
"Sepanjang tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak, maka sangat sulit dapat tercapai suatu tujuan, termasuk di dalamnya tujuan dari konsep hukum dalam bernegara," jelas dia.
Baca Juga: Dua Bocah Naik Honda BeAT Nangis Saat Razia Polisi, Sempat Tutupi Plat Nomor Takut Kena E-TLE Mobile
Ia menuturkan, anak-anak yang belum cukup umur belum bisa dijadikan obyek hukum.
Kalau sampai terjadi kecelakaan akibat anak-anak naik motor, maka orangtuanya dapat dipersalahkan.
"Jika sampai ada yang meninggal maka orangtuanya bisa dikenakan Pasal 359, barang siapa karena lalainya menyebabkan matinya orang. Karena bentuk kelalaian orangtua," tandasnya.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Anak Kecil Belajar Naik Motor Tak Pakai Helm dan Kaki Belum Sampai, Ini Kata Polisi"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR