"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/6/2022).
Salah satu keuntungan dari pemutihan tersebut, adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, terdapat juga untuk layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya.
"Ini upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik, semoga masyarakat tidak merasa terbebani untuk taat membayar pajak," terang Khofifah.
Program pemutihan tersebut menurutnya sangat efektif untuk menarik minat masyarakat dalam membayar pajak.
Sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022, tercatat ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan.
Program pemutihan juga sukses menggaet penambahan objek pajak kendaraan bermotor berupa kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 wajib pajak yang memiliki potensi pajak sebesar Rp 22,79 miliar.
Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, 2 Wilayah di Pulau Jawa Adain Pemutihan Pajak Kendaraan
Hingga semester I 2022, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim mencapai Rp 3,12 triliun atau 48,78 persen dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 6,40 triliun.
Penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1,76 triliun, setara 62,52 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,82 triliun.
Sementara penerimaan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp 1,02 triliun, setara 48,11 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,12 triliun.
Bagi yang tinggal di Jawa Timur dan belum bayar pajak kendaraan, langsung manfaatkan program pemutihan ini ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang 3 Bulan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR