Apes Debt Collector Gagal Rampas Motor Yamaha Gear Malah Dibekuk Anggota TNI di Pasar Minggu

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Juni 2022 | 18:35 WIB
IG @terang_media
Debt collector ketakutan dibekuk anggota TNI di Pasar Minggu, ketahuan mau rampas motor Yamaha Gear di jalan.

Parahnya, debt collector ini diamankan setelah ditinggal sendirian karena rekannya kabur.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @terang_media, penangkapan debt collector oleh anggota TNI ini jadi perhatian pemotor yang melintas.

"Seorang debt collector yang ingin mencoba menarik paksa motor diamankan TNI karena telah membuat keributan di jalan. Lokasi: Depan Pomad Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selasa (28/06/2022)". demikian keterangan di akun Instagram @terang_media.

Dari video yang diunggah, nampakanya debt collector ini akan menarik paksa motor Yamaha Gear warna putih.

Motor terlihat ada di samping debt collector dan belum sempat dibawa.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TERANG MEDIA (@terang_media)

Beberapa warga di lokasi juga mengaku kalau debt collector ini berdua tapi rekannya kabur.

"Alah temen loe kabur," teriak seorang warga yang terdengar di dalam video.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Intimidasi dan Sering Mengancam Waspadalah, OJK Keluarkan Aturan Baru

Untuk menghindari amuk massa, debt collector akhirnya diamankan oleh anggota TNI yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

Debt collector dilarang merampas motor kredit

Dikutip dari bantuanhukum.or.id, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).

Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana.

Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.

Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).

Source : Instagram @terang_media
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular