MOTOR Plus-online.com - Apes debt collector dibekuk anggota TNI di Pasar Minggu, kepergok mau tarik motor Yamaha Gear.
Aksi debt collector memang kadang meresahkan pemilik motor kreditan.
Tanpa basa-basi, motor yang ketahuan menunggak pembayaran akan diberhentikan dan langsung dirampas.
Pemotor hanya bisa terdiam karena cicilan motor yang belum dibayarkan berakhir dengan penyitaan.
Hampir di setiap pinggir jalan raya bergerombol debt collector memerhatikan motor kredit yang pembayarannya bermasalah.
Kalau ada yang lewat dan belum membayar cicilan jangan harap bisa lolos.
Insiden penarikan paksa motor kembali terjadi di jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Seorang lelaki yang diduga debt collector ketakutan dibekuk anggota TNI di depan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Pasar Minggu, Jaksel pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Debt collector berjaket cokelat ini memohon agar jangan ditangkap.
Parahnya, debt collector ini diamankan setelah ditinggal sendirian karena rekannya kabur.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @terang_media, penangkapan debt collector oleh anggota TNI ini jadi perhatian pemotor yang melintas.
"Seorang debt collector yang ingin mencoba menarik paksa motor diamankan TNI karena telah membuat keributan di jalan. Lokasi: Depan Pomad Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selasa (28/06/2022)". demikian keterangan di akun Instagram @terang_media.
Dari video yang diunggah, nampakanya debt collector ini akan menarik paksa motor Yamaha Gear warna putih.
Motor terlihat ada di samping debt collector dan belum sempat dibawa.
Lihat postingan ini di Instagram
Beberapa warga di lokasi juga mengaku kalau debt collector ini berdua tapi rekannya kabur.
"Alah temen loe kabur," teriak seorang warga yang terdengar di dalam video.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Intimidasi dan Sering Mengancam Waspadalah, OJK Keluarkan Aturan Baru
Untuk menghindari amuk massa, debt collector akhirnya diamankan oleh anggota TNI yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Debt collector dilarang merampas motor kredit
Dikutip dari bantuanhukum.or.id, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).
Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana.
Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.
Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
Source | : | Instagram @terang_media |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR