Polres Cianjur Amankan 26 Motor Dari Maling, Warga Cianjur Yang Merasa Kehilangan Bisa Cek

Ardhana Adwitiya - Kamis, 30 Juni 2022 | 20:15 WIB
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
26 motor diamankan dari maling di Polres Cianjur, warga Cianjur yang merasa kehilangan bisa cek.

"Dengan tersangka 14 orang kemudian dengan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis," jelas Kompol Silfia Sukma Rosa.

Silfia mengatakan, dari 24 orang tersangka ini masih ada 4 orang DPO yang saat ini masih dikembangkan oleh anggota Reskrim dan jajaran Polsek.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan bermotor 26 unit, plat nomor, golok yang digunakan pelaku, STNK, BPKB, kunci T, dan handphone serta kunci kontak kendaraan yang berhasil di ambil,” lanjutnya.

Silfia mengatakan, sejumlah motor itu diamankan dari enam TKP dalam waktu dua bulan, sementara 4 orang residivis dengan kasus yang sama.

"Lokasinya Pacet, Bojongpicung, Cibarengkok, Sukajaya. Penjualannya di lempar ke wilayah selatan, penadahnya masih dalam pengembangan," kata Silfia.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Bagi yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Cianjur, dan menghubungi Sat Reskrim.

"Nanti datang ke Kasat Reskrim langsung, nanti plat nomornya di catat, bawa BPKB, bawa tanda bukti, bawa KTP. Prosesnya gratis," pungkas Kompol Silfia Sukma Rosa.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Cianjur yang Hilang Motor Bisa Datangi Polres Cianjur, Ada 26 Motor yang Diamankan dari Maling

Source : TribunJabar.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular