Aksi tiga pengendara motor yang menerobos palang pintu pelintasan kereta api itu dikecam Komunitas Edan Sepur.
Komunitas ini bergerak mengkampanyekan bahaya di pelintasan rel kereta api.
"Tentunya (aksi) itu sangat berbahaya, terlebih ini ada tiga motor yang menerobos secara bersamaan dan hampir ditabrak kereta api yang melaju kencang," kata Humas Komunitas Edan Sepur Wilayah II Bandung, Abdullah Putra Ganda saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Abdullah mengungkapkan, tiga penerobos palang pintu itu bisa dikenai hukuman sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 296.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
"Ada sanksi yang sebetulnya bisa menjerat para pelanggar. Kerugian lainnya kalau sampai terjadi tabrakan, lalin jadi terganggu. Perjalanan kereta juga terganggu, karena harus mastikan lokomotif tidak ada kerusakan. Jadi banyak kerugian dari lalin jalan dan kereta," sebut Abdullah.
Menurut dia, aksi seperti ini sering terjadi di pelintasan kereta api, khususnya di wilayah Bandung.
Untuk mencegahnya, aparat penegak hukum mesti memberikan sanksi tegas berupa penilangan, baik secara offline maupun melalui tilang elektronik.
"Selain itu, juga kami mengharapkan kepolisian agar bisa segera memasang E-TLE tahap 3 di pelintasan sebidang selain dipasang di persimpangan jalan dan di jalan tol agar memberi efek bagi pelanggar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral 3 Pengendara Motor Nyaris Tersambar Kereta, Nekat Terobos Palang Pintu KA di Cimahi"
Source | : | Kompas.com,Instagram/ edansepurid |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR