Jangan Coba-coba Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, Dendanya Bikin Kantong Kering

Aditya Prathama - Kamis, 30 Juni 2022 | 21:45 WIB
Instagram/ komunitasedansepur
Aksi Tiga Pemotor Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

 

Motor Plus-online.com - Pemotor di Cimahi nyaris tersambar kereta api, Segini besaran denda kalau coba-coba trobos palang pintu perlintasan kereta api.

Warga Cimahi dihebohkan dengan peristiwa tiga pengendara motor yang nyaris tersambar kereta api.

Kejadian itu terjadi pada palang pintu pelintasan kereta api di Pelintasan Cimindi, perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung.

Aksi nekat tiga pengendara motor itu terekam kamera warga lalu tersebar di berbagai platform media sosial.

Salah satunya dibagikan aku Instagram @edansepurid, Kamis (30/6/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Komunitas Edan Sepur Indonesia (@edansepurid)

Dalam video itu, tiga pengendara menyeberangi pelintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi.

Berbarengan, saat itu dua kereta api tengah melintas di pelintasan tersebut.

Saat pengendara motor melintas, Kereta Api Argo Parahyangan tengah melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang.

Beruntung, tiga pengendara motor itu berhasil lolos dari maut saat menerobos palang pintu.

Baca Juga: Polres Cianjur Amankan 26 Motor Dari Maling, Warga Cianjur Yang Merasa Kehilangan Bisa Cek

Aksi tiga pengendara motor yang menerobos palang pintu pelintasan kereta api itu dikecam Komunitas Edan Sepur.

Komunitas ini bergerak mengkampanyekan bahaya di pelintasan rel kereta api.

"Tentunya (aksi) itu sangat berbahaya, terlebih ini ada tiga motor yang menerobos secara bersamaan dan hampir ditabrak kereta api yang melaju kencang," kata Humas Komunitas Edan Sepur Wilayah II Bandung, Abdullah Putra Ganda saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Abdullah mengungkapkan, tiga penerobos palang pintu itu bisa dikenai hukuman sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 296.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Ada sanksi yang sebetulnya bisa menjerat para pelanggar. Kerugian lainnya kalau sampai terjadi tabrakan, lalin jadi terganggu. Perjalanan kereta juga terganggu, karena harus mastikan lokomotif tidak ada kerusakan. Jadi banyak kerugian dari lalin jalan dan kereta," sebut Abdullah.

Menurut dia, aksi seperti ini sering terjadi di pelintasan kereta api, khususnya di wilayah Bandung.

Untuk mencegahnya, aparat penegak hukum mesti memberikan sanksi tegas berupa penilangan, baik secara offline maupun melalui tilang elektronik.

"Selain itu, juga kami mengharapkan kepolisian agar bisa segera memasang E-TLE tahap 3 di pelintasan sebidang selain dipasang di persimpangan jalan dan di jalan tol agar memberi efek bagi pelanggar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral 3 Pengendara Motor Nyaris Tersambar Kereta, Nekat Terobos Palang Pintu KA di Cimahi"

 

Source : Kompas.com,Instagram/ edansepurid
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular