MOTOR Plus-Online.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dikabarkan tutup usia pada Jumat (1/7/2022) pukul 11.00 WIB.
Tjahjo Kumolo diketahui telah dirawat di rumah sakit sejak 20 Juni 2022.
Namun sayang tidak diketahui kepastian sakit apa yang yang diderita.
Politi PDIP itu punya beberapa aturan tegas semasa hidupnya.
Salah satunya melarang Aparatus Sipil Negera (ASN) memakai motor dinas buat mudik lebaran 2022.
Tahun 2022 ini memang jadi tahun pertama diperbolehkannya kembali mudik sejak pandemi covid-19 menerjang Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pun memberikan aturan tegas untuk para ASN selama mudik.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Pernah Lakukan Hal Baik Ini ke Pemotor
Selain itu SR tersebut juga memberikan cuti untuk PPPK di instansinya sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Seperti beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di tiap instansi.
Pemberian cuti tahunan akan dilakukan secara akuntabel.
Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.
Serta Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Gaji ke-13 Besok Cair, Saldo ATM Bikers yang Bekerja Sebagai ASN Mendadak Nambah
Meski begitu, selama cuti para ASN diwajibkan memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR