Kemudian pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan bodong dan STNK palsu.
Pelaku lalu menyewakan ojek kepada korban untuk menjemput teman korban kemudian pada saat korban kembali motor korban sudah tidak ada di lokasi.
Karena ulahnya, Satreskrim Polres Lebak mengamankan 6 tersangka yakni (AF), (N), (A), (MZA), (AF) dan (MAH).
Dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka mengaku melakukan pengecekan motor korban melalui aplikasi Dewamatel 77.
Selanjutnya memberitahukan kepada tersangka lainnya bahwa motor tersebut cicilannya menunggak dan setelah itu para tersangka melakukan aksinya tersebut.
Untuk melancarkan aksinya salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya Anggota Kepolisian, korban merasa ketakutan dan terancam sehingga melakukan apa yang disuruh oleh pelaku.
Satreskrim Polres Lebak masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang masih belum tertangkap.
Baca Juga: Polisi Kasih Bocoran Biar Debt Collector Enggak Berani Rampas Motor Kredit di Jalan
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Satreskrim:
- 1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan sepeda motor;
- 1 (Satu) Buku BPKB unit Kendaraan speda motor;
- 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda BeAT.
Debt collector ini bisa dijerat Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 363 KUH Pidana subs Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KH Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun Penjara.
Source | : | Instagram @satreskrim_polres_lebak |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR