"Kejadian pada Rabu (29/6/2022) pagi di Pasar Miru, Kecamatan Sekaran," kata pemilik akun Instagram tersebut.
Pemilik video mengaku tidak tahu dan tidak mengenal ibu-ibu yang pelat nomornya tertutup celana dalam tersebut.
Karena kelakuannya, perempuan ini akhirnya resmi ditunjuk polisi sebagai duta E-TLE.
Aparat Polres Lamongan menunjuk wanita yang menutupi pelat nomor motornya menggunakan celana dalam sebagai duta Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, wanita pengendara motor tersebut berinisial A telah meminta maaf atas aksinya itu.
Miko menuturkan, ada tiga orang lain yang turut terlibat dalam video yakni L, T, dan R.
Mereka, kata dia, kompak menyebut bahwa aksi itu sekadar konten dan hiburan seiring maraknya pelaksanaan ETLE di Lamongan.
Baca Juga: Menang Pilkades, Video Seorang Pria Sebar Uang di Jalan Sambil Naik Honda Scoopy
"Bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Sudah mengakui dan berjanji tidak mengulangi," ujar Miko kepada awak media, Jumat (1/7/2022).
Miko menyebut pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan tambahan wawasan kepada mereka yang terlibat dalam video tersebut atas keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.
Mereka kemudian mengakui apa yang dilakukan salah dan tidak pantas.
Keempatnya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan seperti dalam video tersebut.
"Sehingga kami sampaikan (ke pelaku), mari kita sama-sama menjadi duta bagi Polres Lamongan untuk menyampaikan kepada masyarakat, informasi terkait masalah ETLE, terkait dengan Undang-undang ITE," kata Miko.
Keempatnya kini hanya berstatus saksi. Sementara sepeda motor dan celada dalam perempuan yang sebelumnya diamankan akan dikembalikan.
"Sudah saya sampaikan ini kejadian terakhir, supaya tidak diulangi lagi. Untuk barang bukti akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Miko.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan seorang wanita pengendara motor menutupi pelat nomor menggunakan celana dalam berwarna merah muda.
Aksinya itu diduga untuk menghindari tilang elektronik yang mendeteksi melalui pelat nomor.
Source | : | Kompas.com,instagram.com/berita_lamongan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR