MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terbongkar, ini alasan pengendara motor gede (pemoge) Harley-Davidson tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran cuma dituntut 6 bulan penjara.
Sempat viral di media sosial, rombongan moge alias motor gede menabrak bocah kembar, Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8).
Bocah kembar tersebut tewas ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.
Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pemoge itu sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dua pemoge itu dituntut enam bulan pidana karena dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun ternyata, pengendara moge yang menabrak kedua bocah tersebut hanya dituntut 6 bulan penjara.
Baca Juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge Harley-Davidson di Pangandaran, HDCI Bandung Bilang Begini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 6 bulan pidana dengan alasan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan dua terdakwa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR