Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap
"Untuk tuntutan enam bulan," kata Sutan dikutip dari Kompas.com.
Tuntutan ringan itu didapatkan para terdakwa dengan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan dua terdakwa.
"Itu diringankan kenapa karena sudah ada kesepakatan antara terdakwa dan keluarga korban untuk damai," ucap Sutan.
Alasan meringankan lainnya, sambung Sutan, terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan.
Bahkan ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk meringankan hukuman para terdakwa.
"Terdakwa kooperatif, ketiga ada permohonan dari korban bahwasanya untuk diringankan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Dituntut 6 Bulan Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR