MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terbongkar, ini alasan pengendara motor gede (pemoge) Harley-Davidson tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran cuma dituntut 6 bulan penjara.
Sempat viral di media sosial, rombongan moge alias motor gede menabrak bocah kembar, Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8).
Bocah kembar tersebut tewas ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.
Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pemoge itu sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dua pemoge itu dituntut enam bulan pidana karena dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun ternyata, pengendara moge yang menabrak kedua bocah tersebut hanya dituntut 6 bulan penjara.
Baca Juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge Harley-Davidson di Pangandaran, HDCI Bandung Bilang Begini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 6 bulan pidana dengan alasan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan dua terdakwa.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap
"Untuk tuntutan enam bulan," kata Sutan dikutip dari Kompas.com.
Tuntutan ringan itu didapatkan para terdakwa dengan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan dua terdakwa.
"Itu diringankan kenapa karena sudah ada kesepakatan antara terdakwa dan keluarga korban untuk damai," ucap Sutan.
Alasan meringankan lainnya, sambung Sutan, terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan.
Bahkan ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk meringankan hukuman para terdakwa.
"Terdakwa kooperatif, ketiga ada permohonan dari korban bahwasanya untuk diringankan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Dituntut 6 Bulan Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR