Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan mulai bulan ini, ada diskon dan banyak lagi.
Dimulai dari program diskon pajak kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.
- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.
- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen.
- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.
- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.
Selain itu, terdapat Diskon sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Instagram.com/bapenda.jabar
Rincian diskon pajak kendaraan dari program pemutihan di Jawa Barat, sampai 10 persen.
Ada juga program bebas, seperti:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
- Bebas bea balik nama kendaraaan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Bebas Bea Balik Nama
Simak syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Barat:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
- Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
- Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, misalnya lelang yang belum terdaftar atau ganti mesin.
Langsung manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya, terkhusus buat brother yang tinggal di Jawa Barat!
KOMENTAR