Mulai Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku, Ada Diskon dan Banyak Keuntungan Lainnya

Galih Setiadi - Sabtu, 2 Juli 2022 | 20:50 WIB
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan mulai bulan ini, ada diskon dan banyak lagi.

MOTOR Plus-online.com - Rezeki nomplok pemutihan pajak kendaraan mulai bulan ini, ada diskon dan banyak keuntungan lain yang bisa dinikmati.

Kesempatan bagus buat bikers, jangan sampai lupa manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Juli 2022, salah satunya diberikan diskon.

Masih ada keuntungan lain dari pemutihan pajak kendaraan ini, yuk disimak sampai habis.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Adapun program tersebut dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Program ini dimaksudkan agar para penunggak pajak kendaraan agar segera membayar kewajibannya.

Instagram.com/bapenda.jabar
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022, ada diskon!

Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu brother perhatikan.

Baca Juga: Wow Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Bulan Depan, Catat Keuntungan Dan Masa Berlakunya

Dimulai dari program diskon pajak kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.
  • Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.
  • Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen.
  • Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.
  • Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

Selain itu, terdapat Diskon sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Instagram.com/bapenda.jabar
Rincian diskon pajak kendaraan dari program pemutihan di Jawa Barat, sampai 10 persen.

Ada juga program bebas, seperti:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
  • Bebas bea balik nama kendaraaan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
  • Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Bebas Bea Balik Nama

Simak syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Barat:

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
  • Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
  • Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, misalnya lelang yang belum terdaftar atau ganti mesin.

Langsung manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya, terkhusus buat brother yang tinggal di Jawa Barat!

Source : Bapenda Jabar
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular