Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi

Ardhana Adwitiya - Senin, 4 Juli 2022 | 08:47 WIB
Facebook Ika Chadis
Ilustrasi. Awas STNK diblokir gara-gara surat tilang elektronik nyasar

Sebab, surat tilang tersebut dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.

"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

"Jadi tidak salah obyek. Itu pentingnya konfirmasi," sambungnya.

Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi.

Cara konfirmasi

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, bikers bisa masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Misalnya, surat tersebut berisi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Lamongan, Jawa Timur, maka website yang digunakan untuk konfirmasi adalah etle.jatim.polri.go.id.

Baca Juga: Akal-akalan Pemilik Motor Tutup Pelat Nomor Supaya Enggak Kena E-TLE, Tak Cuma Pakai Celana Dalam

Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang.

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.

Lalu pada pertanyaan: "Bagaimana status kendaraan tersebut?"

Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.

Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan.

Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK diblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Surat Tilang Nyasar? Jangan Dibiarkan dan Segera Lakukan Hal Ini"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ardhana Adwitiya


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular