Nah, ternyata merokok sambil berkendara ada dasar hukumnya.
Dasar hukumnya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan mengenai pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok sambil berkendara.
"Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ucap Budiyanto.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sejumlah hal.
Sejumlah hal itu meliputi sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, atau video yang terpasang di kendaraan, alkohol atau obat-obatan yang memengaruhi kemampuan berkendara.
Merokok saat berkendara juga termasuk ke dalam pasal tersebut karena dapat mencelakai penghilatan pengendara lain saat abu rokok terhempas kebelakang oleh udara.
Baca Juga: Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi
"Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam UU LLAJ bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Bagi pengendara yang mengabaikan aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283.
Ancamannya ialah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejadian Lagi, Pengendara Motor Kena Abu Rokok".
Source | : | KOMPAS.com,instagram.com/lensa_berita_jakarta |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR