Lalu bagaimana cara mengetahui motor kena tilang elektronik atau tidak?
Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online.
Berikut langkahnya:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Nah untuk memastikan apakah motor kamu kena tilang atau tidak bisa ikuti langkah di atas.
Selamat mencoba.
Source | : | Korlantas.polri.go.id,Facebook Komunitas Mekanik Motor Indonesia |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR