Kejadian Lagi Motor Jarang Dipakai Mendadak Dapat Surat Tilang Elektronik, Begini Cara Mengeceknya

Ahmad Ridho - Selasa, 5 Juli 2022 | 09:18 WIB
FB Komunitas Mekanik Motor Indonesia
Terjadi lagi surat tilang salah sasaran dikirim ke rumah pemilik motor, padahal motor jarang dipakai.

MOTOR Plus-online.com - Terjadi lagi surat tilang elektronik salah sasaran, motor jarang dipakai mendadak dapat kiriman surat tilang.

Ada beberapa kiriman surat elektronik dari kepolisian yang ternyata salah sasaran.

Motor yang terekam video atau foto ternyata berbeda dengan motor yang dikirim surat tilang elektronik.

Bukan hanya jenis motor tapi pelat nomor kendaraan juga berbeda.

Pemilik motor biasanya panik karena enggak merasa melakukan kesalahan.

Di grup Facebook Komunitas Mekanik Motor Indonesia lagi ramai dibahas surat tilang elektronik salah sasaran.

"Ini gimana mbahh..sepeda sodara saya Max Newtech jarang keluar. Tiba2 dapat kiriman surat cinta dari pak rompi ijo dan di gambar lampiran sepertinya sepeda matic" tulis keterangan di grup tersebut.

Sebelumnya juga sudah ada beberapa kekeliruan kiriman surat elektronik ke rumah pemilik motor.

Baca Juga: Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi

FB Komunitas Mekanik Motor Indonesia
Pemilik motor bingung dapat kiriman surat tilang elektronik, padahal motor jarang dipakai.

Lalu bagaimana cara mengetahui motor kena tilang elektronik atau tidak?

Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online.

Berikut langkahnya:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Nah untuk memastikan apakah motor kamu kena tilang atau tidak bisa ikuti langkah di atas.

Selamat mencoba.

Source : Korlantas.polri.go.id,Facebook Komunitas Mekanik Motor Indonesia
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular