"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.
Safrizal menambahkan, hasil asesmen pemerintah, total ada 14 daerah di Jawa-Bali naik ke level 2.
Sehingga jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.
Sementara itu, di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah.
"Yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2," lanjut lagi dia.
"Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," jelas Safrizal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang 5 Juli-1 Agustus 2022, Jabodetabek Naik Level 2 "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR