Penunggak Pajak Kendaraan Auto Senang, Ada Diskon 50 Persen dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 5 Juli 2022 | 17:00 WIB
Dok. Otomotif
Foto ilustrasi. Senangnya penunggak pajak kendaraan, ada diskon 50 persen dan keuntungan lain dari pemutihan sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak kendaraan mustahil kalau enggak gembira, ada diskon 50 persen dan keuntungan lainnya buruan diurus.

Kesempatan bagus buat bikers, khususnya para penunggak pajak kendaraan yang belum mengurus kewajibannya.

Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya diskon 50 persen!

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari program pemutihan pajak kendaraan ini, yuk simak sampai habis.

Kabar yang ditunggu-tunggu tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Bikers warga Batam bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut di halaman kantor Gedung Graha Kepri, Jalan Engku Putri No 8, Batam Centre.

Sebelum datang, siapkan berkas kendaraan guna mempermudah proses administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka dua tahap.

Baca Juga: Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Ampunan Sampai September 2022 Khusus 7 Provinsi

Pemutihan pajak kendaraan tahap pertama digelar mulai Jumat (1/7/2022) hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan tahap kedua 2 dibuka pada 30 September 2022 hingga 30 November 2022.

Pada tahap pertama, program mencakup penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.

Program tahap II mencakup penghapusan sanski administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB 30 persen.

Instagram.com/bapendakepri
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepri, diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB.

Simak cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat :

Ganti Plat/Pajak 5 Tahun

  • Siapkan kendaraan, harus atas nama sendiri
  • Bawa kendaraan ke lokasi untuk cek fisik
  • Siapkan berkas BPKB, STNK, dan KTP Asli (wajib KTP Batam)
  • Apabila sudah melakukan pembayaran PPN FTZ 10 persen harap dilampirkan bukti pembayaran yang asli
  • Bawa semua berkas fotokopi 1 rangkap
  • Apabila ada perubahan no.reg/alamat/rubah bentuk/jenis berkas di fotokopi 2 rangkap

Program Bea Balik Nama

  • Siapkan kwitansi jual beli kendaraan bermotor
  • Siapkan berkas surat jual beli
  • Siapkan fotokopi KTP pihak pertama
  • Siapkan BPKB dan STNK (asli)
  • KTP asli pihak kedua (Wajib KTP Batam)
  • Siapkan kendaraan di lokasi (untuk cek fisik di Polda Nongsa)

Buat brother yang tinggal di wilayah Kepulauan Riau, langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya!


Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus 2022"

Source : instagram.com,TribunBatam.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular